get app
inews
Aa Text
Read Next : Saksi Ahli UGM Sebut Gubernur NTB Tak Punya Kewenangan Perintah DPRD, Ini Respons Dekan Hukum Unram

Breaking News: JPU Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Dana Siluman DPRD NTB 18 Bulan Penjara

Rabu, 01 Juli 2026 | 16:08 WIB
header img
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi gratifikasi dana siluman DPRD NTB dalam sidang di pengadilan. (Foto: Tangkapan Layar)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi dana siluman DPRD, yakni Indra Jaya Usman, Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara serta denda Rp100 juta didasarkan pada Pasal 3 Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/7/2026).

"Menyatakan terdakwa atas nama Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, Nashib Ikroman bersalah telah melakukan tindakan pidana korupsi. Dijatuhkan hukuman selama satu tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp100 juta, dipotong selama berada di tahanan. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan tiga bulan masa tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Dewi Santini memberikan kesempatan kepada masing-masing kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan tanggapan atas tuntutan tersebut. Namun, seluruh penasihat hukum memilih belum memberikan respons dalam persidangan.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut