IKADIN NTB Kukuhkan 25 Advokat Baru, Tekankan Integritas di Tengah Era AI

Purnawarman
Ketua IKADIN NTB Dr. Irpan Suriadiata saat pelantikan dan pengukuhan 25 advokat di Mataram, Sabtu (26/9/2026). (Foto: istimewa)

LOMBOK, iNewsLombok.id – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Nusa Tenggara Barat (NTB) melantik dan mengukuhkan 25 advokat dalam rangkaian pengangkatan advokat tahun 2026.

Prosesi pelantikan dan pengukuhan berlangsung di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, Sabtu (26/9/2026). Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi momentum bertambahnya anggota IKADIN NTB, tetapi juga menegaskan pentingnya integritas, profesionalisme, independensi, serta tanggung jawab advokat dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Ketua IKADIN NTB Dr. Irpan Suriadiata mengingatkan para advokat yang baru dikukuhkan agar tidak menjadikan kemampuan hukum sebagai satu-satunya ukuran dalam menjalankan profesi.

“Advokat tidak cukup hanya memahami hukum. Integritas dan tanggung jawab moral adalah bagian yang tidak terpisahkan dari profesi ini,” pesan Irpan dalam prosesi pelantikan dan pengukuhan tersebut.

Menurut Irpan, advokat dituntut tidak hanya menguasai aspek hukum, tetapi juga menjalankan profesi dengan berpegang pada kode etik, integritas, profesionalisme, dan independensi.

“Tanggung jawab ini, tidak dapat dilepaskan dari peran advokat dalam memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum,” tandas advokat muda NTB ini.

Sekjen DPP IKADIN Pimpin Pengukuhan

Prosesi pengangkatan dipimpin langsung Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIN, Dr. M. Rasyid Ridho, S.H., M.H. Seluruh rangkaian pelantikan dan pengukuhan berlangsung khidmat.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network