Majelis Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan, 3 Terdakwa Dana Siluman DPRD NTB Wajib Hadir Sidang

Tim iNews Lombok
Ketua Majelis Hakim Dewi Santini (dua kiri) mengabulkan penangguhan penahanan tiga terdakwa (kanam) kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB di Pengadilan Negeri Mataram.(Foto: iNewslombok.id/Purnawarman

“Persidangan tetap berjalan. Status mereka tetap sebagai terdakwa, hanya tidak ditahan,” jelasnya.

Masa Penahanan Tiga Terdakwa Resmi Berakhir

Irfan menjelaskan, keputusan tersebut mengacu pada ketentuan KUHAP terkait batas maksimal masa penahanan di tingkat Pengadilan Negeri.

Ia merujuk Pasal 104 KUHAP yang mengatur bahwa hakim dapat melakukan penahanan selama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri selama 60 hari.

Dengan demikian, total masa penahanan maksimal hanya 90 hari.

Menurutnya, riwayat penahanan ketiga terdakwa dimulai sejak 13 Februari 2026 hingga 14 Maret 2026 selama 30 hari, kemudian diperpanjang dari 15 Maret hingga 13 Mei 2026 selama 60 hari.

“Karena aturannya sudah diterapkan, iya masa penahanan sudah habis,” katanya.

Ia menambahkan, setelah tanggal 13 Mei 2026, penahanan dinilai tidak lagi memiliki dasar hukum sehingga terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network