LOMBOK, iNewsLombok.id - Pelapor dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 dan Pengungkap Korupsi Dana Siluman yang telah menetapkan tiga terdakwa anggota DPRD NTB, TGH Najamudin Mustofa, kembali mendesak aparat penegak hukum memperluas penyelidikan dengan memanggil Gubernur NTB beserta sejumlah pejabat terkait.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menetapkan tiga terdakwa dan agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada 5 Agustus 2026.
Menurut Najamudin, perkembangan perkara dana siluman seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pergeseran anggaran BTT Tahun 2025.
Selain Gubernur NTB, ia meminta penyidik memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pengalihan anggaran, termasuk dirinya sebagai pelapor, mantan Sekretaris Daerah NTB yang juga ex officio Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Rp78 miliar asalnya dari pokir 36 anggota DPRD NTB yang tidak terpilih lagi harus dipanggil, 38 orang Dewan yang diberikan yang baru. Ada 37 orang dewan lama terpilih lagi tidak dipotong. Yang harus dipanggil adalah saya sebagai pelapor BTT sebagai penggiat dana siluman, Gita Ariadi sebagai Sekda ex officio TAPD, Nursalim Kepala BPKAD, dan kuncinya dipanggil Gubernur NTB," ungkap Najamudin, Jumat (31/6/2027)
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
