“Benar, kemarin beberapa santriwati telah datang ke BKBH untuk memohon perlindungan hukum terhadap oknum tuan guru yang juga merupakan pimpinan Ponpes,” katanya, Rabu, 14 Januari 2026.
Berawal dari Rekaman Suara
Joko menjelaskan, persoalan ini bermula dari beredarnya rekaman suara seorang ustazah di lingkungan ponpes. Dalam rekaman tersebut, ustazah itu menceritakan kepada temannya bahwa ia kerap mengalami pelecehan seksual oleh oknum tuan guru yang sama.
“Padahal memang benar ada rekaman suara ustazah mereka yang bercerita ke temannya bahwa dia sering mengalami pelecehan seksual oleh oknum tuan guru itu,” ujarnya.
Rekaman suara tersebut kemudian menyebar di kalangan santriwati dan memicu perbincangan luas di internal pesantren. Namun, alih-alih dilakukan klarifikasi secara objektif, para santri justru disebut mendapat tekanan.
“Rekaman tersebut kemudian bocor sehingga santriwati yang justru disuruh melakukan sumpah nyatoq,” sambung Joko.
Menurutnya, desakan untuk melakukan sumpah adat tersebut merupakan bentuk kekerasan psikologis, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur.
“Kita sedang memikirkan pelaporan polisi bahwa ini masuk kekerasan kepada anak,” ujarnya.
Dugaan Denda bagi Santri yang Ingin Keluar Ponpes
Selain tekanan sumpah, Joko juga mengungkap adanya dugaan praktik denda terhadap santri yang ingin keluar dari pondok pesantren tersebut. Kebijakan ini dinilai menambah beban psikologis dan keresahan, baik bagi santri maupun orang tua.
“Apalagi ada beberapa anak mau keluar dari ponpes. Itu dikenakan denda kalau mau keluar,” katanya.
Menurut Joko, praktik semacam ini perlu dikaji secara hukum karena berpotensi melanggar hak anak dan bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap peserta didik di lembaga pendidikan.
Saat ini, BKBH Unram mengaku telah mengantongi rekaman suara yang menjadi awal persoalan dan masih melakukan analisis mendalam. Pendampingan hukum juga terus disiapkan untuk memastikan keselamatan serta hak-hak para santriwati tetap terlindungi.
Sebagai informasi tambahan, dalam hukum nasional, tekanan psikologis, pemaksaan, dan intimidasi terhadap anak dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya jika terjadi di lingkungan pendidikan atau lembaga keagamaan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
