Kejati NTB Dalami Laporan Dugaan Gratifikasi 15 Legislator, Pemeriksaan Belum Dijadwalkan

Purnawarman
Anggota DPRD NTB Marga Harun (topi biru) datang ke Kejati NTB. (Foto: Istimewa).

LOMBOK, iNewsLombok.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengonfirmasi telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penerimaan dana oleh 15 anggota DPRD NTB yang disebut berasal dari sejumlah terdakwa dalam perkara yang sedang disidangkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Harun Al Rasyid menyatakan bahwa laporan tersebut sudah diterima oleh institusi kejaksaan.

"Sudah terima laporan (15 Anggota DPRD NTB penerima gratifikasi.red) saja Kejati," ungkapnya, Jumat (13/3/2026).

Meski demikian, pihak kejaksaan belum mengambil langkah pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap para legislator yang namanya disebut dalam laporan tersebut.

“Belum (pemeriksaan saksi dewan),” katanya.

Dua Laporan Masuk ke Kejati NTB

Sejauh ini, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah menerima dua laporan masyarakat terkait dugaan aliran dana ratusan juta rupiah kepada 15 anggota DPRD NTB.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network