LOMBOK, iNewsLombok.id - Sebuah video penggusuran 180 warung pedagang di kawasan Pantai Tanjung Aan, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang merupakan PSN (Proyek Strategis Nasional), PT ITDC menjadi pemilik HPL (Hak Pengelolaan Lahan), kembali viral di media sosial.
Penertiban yang dilakukan oleh Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dengan melibatkan ratusan aparat kepolisian itu menuai sorotan luas, bahkan diberitakan oleh media internasional BBC.
Video tersebut pertama kali beredar di platform Facebook dan langsung menarik perhatian publik. Dalam rekaman itu, terlihat aparat melakukan pembongkaran bangunan warung milik pedagang yang selama ini beroperasi di kawasan pantai. Unggahan tersebut ditonton ratusan ribu kali dan memicu perdebatan terkait status kepemilikan lahan.
Berdasarkan keterangan dalam video, lahan yang digusur disebut masih berstatus milik warga dan hingga kini tetap dibayarkan pajaknya. Salah satu pedagang, Ella Amalia, menegaskan bahwa keluarga mereka masih tercatat sebagai pemilik sah tanah tersebut.
"Kami masih bayarkan pajaknya sampai dengan tahun ini (2025), kalau itu memang milik ITDC kenapa tidak berabah kepemilikannya?, tetap atas nama wulan orang tua kami, sampai hari ini," ungkap Ella Amalia.
Ella juga mempertanyakan keberadaan Hak Penggunaan Lahan (HPL) di atas tanah yang diklaim sebagai milik warga. Ia menyebut lahan tersebut masuk dalam kategori enclave yang sebelumnya diberikan oleh gubernur.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
