Oknum Tuan Guru di Lombok Tengah Diduga Paksa Santriwati Sumpah Nyatoq, BKBH Unram Turun Tangan

Purnawarman
Foto ilustrasi Pencabulan.

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kasus dugaan kekerasan psikologis terhadap santriwati mencuat di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Seorang oknum tuan guru yang juga pimpinan ponpes diduga memaksa para santriwatinya menjalani sumpah adat “Nyatoq” menyusul beredarnya rumor dugaan pelecehan seksual di lingkungan pesantren.

Sumpah Nyatoq merupakan tradisi masyarakat Lombok yang biasa dilakukan ketika seseorang dituduh melakukan perbuatan tercela. Dalam praktiknya, orang yang bersumpah diyakini akan menerima konsekuensi berat, bahkan kematian, apabila tuduhan tersebut benar. Tradisi ini kerap disamakan dengan sumpah pocong dalam konteks budaya lainnya.

Dalam kasus ini, para santriwati dituding telah memfitnah oknum tuan guru dengan menyebarkan tuduhan pelecehan seksual, baik terhadap santriwati maupun ustazah di ponpes tersebut. Atas tudingan itu, para santri disebut mendapat tekanan untuk melakukan sumpah Nyatoq sebagai bentuk pembuktian.

Merasa terancam dan mengalami tekanan mental, sejumlah santriwati akhirnya mendatangi Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram) untuk meminta perlindungan hukum.

Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi, membenarkan adanya permohonan pendampingan dari para santriwati tersebut.

“Benar, kemarin beberapa santriwati telah datang ke BKBH untuk memohon perlindungan hukum terhadap oknum tuan guru yang juga merupakan pimpinan Ponpes,” katanya, Rabu, 14 Januari 2026.

 

Berawal dari Rekaman Suara

Joko menjelaskan, persoalan ini bermula dari beredarnya rekaman suara seorang ustazah di lingkungan ponpes. Dalam rekaman tersebut, ustazah itu menceritakan kepada temannya bahwa ia kerap mengalami pelecehan seksual oleh oknum tuan guru yang sama.

“Padahal memang benar ada rekaman suara ustazah mereka yang bercerita ke temannya bahwa dia sering mengalami pelecehan seksual oleh oknum tuan guru itu,” ujarnya.

Rekaman suara tersebut kemudian menyebar di kalangan santriwati dan memicu perbincangan luas di internal pesantren. Namun, alih-alih dilakukan klarifikasi secara objektif, para santri justru disebut mendapat tekanan.

“Rekaman tersebut kemudian bocor sehingga santriwati yang justru disuruh melakukan sumpah nyatoq,” sambung Joko.

Menurutnya, desakan untuk melakukan sumpah adat tersebut merupakan bentuk kekerasan psikologis, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur.

“Kita sedang memikirkan pelaporan polisi bahwa ini masuk kekerasan kepada anak,” ujarnya.

Dugaan Denda bagi Santri yang Ingin Keluar Ponpes

Selain tekanan sumpah, Joko juga mengungkap adanya dugaan praktik denda terhadap santri yang ingin keluar dari pondok pesantren tersebut. Kebijakan ini dinilai menambah beban psikologis dan keresahan, baik bagi santri maupun orang tua.

“Apalagi ada beberapa anak mau keluar dari ponpes. Itu dikenakan denda kalau mau keluar,” katanya.

Menurut Joko, praktik semacam ini perlu dikaji secara hukum karena berpotensi melanggar hak anak dan bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap peserta didik di lembaga pendidikan.

Saat ini, BKBH Unram mengaku telah mengantongi rekaman suara yang menjadi awal persoalan dan masih melakukan analisis mendalam. Pendampingan hukum juga terus disiapkan untuk memastikan keselamatan serta hak-hak para santriwati tetap terlindungi.

Sebagai informasi tambahan, dalam hukum nasional, tekanan psikologis, pemaksaan, dan intimidasi terhadap anak dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya jika terjadi di lingkungan pendidikan atau lembaga keagamaan.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network