LOMBOK, iNewsLombok.id - Perdebatan mengenai pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali mencuat. Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram, Lalu Wira Pria Suhartana, menilai rencana pengusulan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Budi Herman menjadi Penjabat Sekda berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Menurutnya, polemik ini muncul karena proses pengisian jabatan Sekda NTB berlangsung terlalu lama dan tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Untuk kasus ini berbasis peraturan perundang-undangan yang mengatur, karena telah berlarut-larutnya waktu maka pemda bisa meminta pusat untuk menunjuk sekda bukan meminta persetujuan untuk mengangkat penjabat sekda," tegasnya, Kamis (12/3/2026).
Dinilai Menyimpang dari Ketentuan
Wira menjelaskan, dalam aturan yang berlaku, kekosongan jabatan Sekda memiliki batas waktu yang jelas. Namun dalam kasus di NTB, proses pengisian jabatan tersebut dinilai terlalu panjang karena terjadi beberapa kali perubahan status pejabat.
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan pengangkatan Penjabat Sekda dan bahkan diperpanjang dua kali, kemudian beralih menjadi Pelaksana Harian (Plh), dan kini kembali muncul wacana pengangkatan Penjabat Sekda.
"Kasus Sekda NTB ini terkait kekosongan sekda yang jangka waktunya hanya 3 bulan, bukan ketiadaan sekda karena tidak bisa melaksanakan tugas," tegasnya.
Menurut Wira, jika merujuk pada ketentuan hukum administrasi pemerintahan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran prosedur.
"Jika merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, hal ini adalah pelanggaran dan pengangkatan sekda tersebut cacat hukum. Tumben kasus seperti ini terjadi," ungkapnya.
DPRD NTB: Kewenangan Tetap di Gubernur dan Pemerintah Pusat
Sementara itu, anggota DPRD NTB, Muhammad Aminurlah, memberikan pandangan yang lebih moderat terkait rencana Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengusulkan Plh Sekda menjadi Penjabat Sekda.
Ia menyebutkan bahwa langkah tersebut kemungkinan sudah melalui proses konsultasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri.
"Iya kalau memang itu (plh ke pj) itu kewenangan gubernur, kalau itu belum diputuskan (Sekda definitif) oleh presiden)," terangnya, Kamis (12/3/2026).
Aminurlah menegaskan bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) Sekda definitif memang berada di ranah pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah harus menunggu keputusan tersebut.
"Itu kewenangan pusat, tentunya dia (BKD.red) berkonsultasi dengan kemendagri seperti apa SK itu," ungkapnya.
Ia juga menilai bahwa perubahan status dari Plh menjadi Penjabat tidak akan menjadi persoalan selama tetap mengikuti regulasi yang berlaku.
"Sepanjang itu aturannya bisa gak jadi masalah," ungkapnya.
Proses Penetapan Sekda Definitif
Secara regulasi, jabatan Sekretaris Daerah merupakan posisi strategis dalam struktur pemerintahan daerah karena berperan sebagai koordinator utama birokrasi dan pelaksana kebijakan kepala daerah.
Penetapan Sekda definitif di tingkat provinsi harus melalui proses seleksi terbuka dan mendapat persetujuan Presiden melalui rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Proses ini sering kali memakan waktu karena harus melewati tahapan administrasi, evaluasi kinerja, hingga pertimbangan politik birokrasi.
Di sejumlah daerah di Indonesia, polemik pengisian jabatan Sekda memang kerap terjadi ketika masa jabatan pejabat sebelumnya berakhir sementara proses seleksi belum rampung.
Karena itu, pengangkatan Plh atau Penjabat biasanya menjadi solusi sementara untuk menjaga keberlangsungan roda pemerintahan hingga Sekda definitif ditetapkan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
