Mendorong Zakat Sebagai Pengganti Pajak di Indonesia

Edo Segara Gustanto
Mendorong Zakat Sebagai Pengganti Pajak di Indonesia. Edo Segara Gustanto (dok)

Keempat, batas Maksimal. Jumlah tax rebate tidak boleh melebihi jumlah pajak yang terutang. Jika zakat yang dibayarkan melebihi pajak terutang, kelebihannya tidak dapat diklaim atau dibawa ke tahun berikutnya.

Studi dan Usulan Akademik Pernah Dilakukan

Sebagai perbandingan, di Indonesia, pembayaran zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, bukan langsung mengurangi jumlah pajak yang terutang. Ini berarti zakat berfungsi sebagai tax relief di Indonesia, berbeda dengan mekanisme tax rebate di Malaysia.

Apakah mungkin ini diterapkan di Indonesia, tentu jawabannya sangat mungkin jika melihat apa yang sudah dilakukan di Malaysia. Secara akademik, usulan ini pernah diusulkan oleh akademisi dan mantan pejabat di Indonesia.

Kajian akademik dan beberapa tokoh sudah mengusulkan agar zakat dapat menjadi tax credit atau rebate, misalnya: M. Chatib Basri dan Ahmad Juwaini di tahun 2004, menyarankan perlakuan zakat sebagai pengurang pajak (tax credit).

Kemudian penelitian Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan sejumlah akademisi mengusulkan dual system: zakat untuk Muslim sebagai pengganti sebagian pajak, terutama untuk yang membayar zakat profesi.

Kemungkinan dan Tantangan Penerapan di Indonesia

Beberapa alasan pendukung penerapan ini di antaranya adalah:

(1). Keadilan fiskal bagi Muslim. Membayar zakat adalah kewajiban agama, dan jika juga membayar pajak penuh, bisa dianggap beban ganda, (2). Peningkatan kepatuhan zakat. Jika zakat memberikan manfaat pajak langsung, orang akan lebih tertarik membayar zakat lewat lembaga resmi, (3). Penerimaan negara tetap stabil. Karena tax rebate dibatasi hanya sebesar pajak terutang (bukan menjadi cash refund).

Selain beberapa kemungkinan, ada juga beberapa tantangan untuk penerapannya:

(1). Konstitusionalitas. Pajak bersifat umum untuk semua warga, sedangkan zakat hanya untuk Muslim. Harus ada justifikasi kuat agar tidak melanggar asas keadilan pajak, (2). Implikasi fiskal. Potensi berkurangnya penerimaan negara perlu dihitung dengan cermat, (3). Administrasi dan akuntabilitas. Harus ada sistem yang kuat dan integrasi data antara Ditjen Pajak dan lembaga zakat.

Pengalaman Malaysia menunjukkan bahwa pendekatan seperti ini tidak hanya mungkin dilakukan, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap kepatuhan umat Islam dalam membayar zakat secara resmi.

Beberapa kajian akademik di Indonesia bahkan sudah mengusulkan hal serupa, meskipun implementasinya masih menghadapi tantangan regulasi, konstitusionalitas, serta kesiapan sistem administrasi.

Meski demikian, peluang untuk menerapkan mekanisme tax credit atau rebate zakat tetap terbuka, terutama jika ada kemauan politik, dukungan akademik, serta sinergi antara pemerintah dan lembaga zakat.

Jika dirancang dan diterapkan dengan hati-hati, kebijakan ini bisa menjadi langkah strategis untuk mendorong keadilan fiskal, meningkatkan kepatuhan zakat, dan memperkuat sistem ekonomi yang lebih berkeadilan dan berbasis nilai-nilai syariah.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network