Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan 1967 (Income Tax Act 1967) Malaysia, pembayaran zakat yang dilakukan oleh individu Muslim dapat diklaim sebagai tax rebate hingga 100% dari jumlah pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama.
Artinya, jika jumlah zakat yang dibayarkan sama atau lebih besar dari pajak yang terutang, maka wajib pajak tidak perlu membayar pajak tambahan.
Berdasarkan data sekunder yang saya himpun, mengenai tax rebate ini. Zakat dapat diklaim sebagai tax rebate, akan tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Pertama, pembayaran kepada Lembaga Resmi. Zakat harus dibayarkan kepada lembaga pengelola zakat resmi yang diakui oleh pemerintah, seperti Lembaga Zakat Selangor atau Pusat Pungutan Zakat MAIWP.
Kedua, bukti Pembayaran. Wajib pajak harus memiliki bukti pembayaran resmi atas zakat yang dibayarkan.
Ketiga, waktu Pembayaran. Zakat harus dibayarkan dalam tahun pajak yang sama dengan tahun klaim.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait