LOMBOK, iNewsLombok.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram tengah memproses penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah aset pemerintah daerah (pecatu desa) yang berlokasi di Dusun Karang Bucu, Desa Bagik Polak, Kabupaten Lombok Barat (Lobar).
Penyelidikan kasus ini telah memasuki tahap akhir, menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Calon tersangka untuk sekarang hanya satu, namun tidak menutup kemungkinan ada penambahan. Indikasinya tersangka adalah aparat desa," jelas Kasi Pidsus Kejari Mataram, Mardiyono, Kamis (15/5/2025).
Modus Kasus Korupsi: Tanah Pecatu Jadi Milik Pribadi
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus ini bermula pada tahun 2018 saat proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilakukan.
Tanah seluas 36 are yang seharusnya merupakan aset desa Karang Sembung diduga secara ilegal disertifikatkan atas nama pribadi, yakni oknum Kepala Desa Bagik Polak.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait