LOMBOK, iNewsLombok.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram secara resmi menerima pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan milik pemerintah daerah di kawasan Lombok City Center (LCC), Gerimak, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Kamis (15/5/2025).
Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony, mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Supandi, serta mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp38 miliar.
Penahanan Terpisah Demi Kepentingan Pembuktian
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mataram, Mardiyono, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut merupakan bagian dari tahap dua proses hukum.
"Jadi hari ini ada pelaksanaan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas tiga orang tersangka," ujar Mardiyono.
Dua tersangka, Isabel dan Zaini, kini ditahan untuk keperluan penuntutan selama 20 hari ke depan. Sedangkan Lalu Azril tidak ditahan karena masih menjalani masa pidana atas kasus sebelumnya di Lapas Kelas II.A Kuripan, Lombok Barat.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait