Kejari Mataram Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Lahan LCC, Negara Rugi Rp38 Miliar

Sri Susantini
Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Tersangka Kasus Korupsi Lahan LCC. iNewsLombok.id/Sri Susantini

LOMBOK, iNewsLombok.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram secara resmi menerima pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan milik pemerintah daerah di kawasan Lombok City Center (LCC), Gerimak, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Kamis (15/5/2025).

Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony, mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Supandi, serta mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp38 miliar.

Penahanan Terpisah Demi Kepentingan Pembuktian

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mataram, Mardiyono, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut merupakan bagian dari tahap dua proses hukum.

"Jadi hari ini ada pelaksanaan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas tiga orang tersangka," ujar Mardiyono.

Dua tersangka, Isabel dan Zaini, kini ditahan untuk keperluan penuntutan selama 20 hari ke depan. Sedangkan Lalu Azril tidak ditahan karena masih menjalani masa pidana atas kasus sebelumnya di Lapas Kelas II.A Kuripan, Lombok Barat.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network