"Itu tanah aset Pemda. Bertahun-tahun jadi pecatu Karang Sembung, tiba-tiba pada 2018 muncul PTSL, dan bersertifikat atas nama pribadi Kepala Desa Bagik Polak," jelas Mardiyono.
Meski berada di wilayah Desa Bagik Polak, status lahan tersebut sah sebagai milik Desa Karang Sembung.
Kejanggalan muncul saat tanah itu dijual tahun 2020 seharga Rp 360 juta (Rp 10 juta per are), namun hanya dibayar separuh, yakni Rp 180 juta, oleh pembeli.
"Ternyata ada masalah jadi tidak full dibayarkan, karena tanah tersebut kita sudah sita," imbuhnya.
Menanti Hasil Audit BPKP
Kejari Mataram telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk aparat desa, dalam proses pengumpulan alat bukti.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait