Kejari Mataram Bongkar Dugaan Korupsi Penjualan Tanah Aset Desa di Lobar, Segera Tetapkan Tersangka

Sri Susantini
Kejari Mataram Bongkar Dugaan Korupsi Penjualan Tanah Aset Desa di Lobar, Segera Tetapkan Tersangka. iNewsLombok.id/Purnawarman

Tahapan selanjutnya adalah penghitungan kerugian negara oleh BPKP yang akan menjadi dasar kuat untuk penetapan tersangka dan proses persidangan.

"Kita tinggal tunggu hasil audit saja. Kalau keluar hasilnya nanti segera kita sidangkan," ujar Mardiyono.

Lahan Pecatu dan Potensi Kerugian Daerah

Tanah pecatu merupakan tanah milik desa yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Konversi status tanah pecatu menjadi milik pribadi melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya UU Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Aset Desa.

Jika terbukti bersalah, tersangka dalam kasus ini dapat dijerat pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network