LOMBOK, iNewsLombok.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram secara resmi menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi proyek sumur bor yang terjadi di Kabupaten Lombok Utara (KLU), Selasa (10/6/2025). Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh penyidik Polres Lombok Utara di kantor Kejari Mataram.
Perkara ini menyeret empat orang tersangka dengan inisial:
HR, Direktur CV. Risa Mandiri
H, Direktur CV. Intan Utara
RS, Direktur CV. Merci Gananta S, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Keempat tersangka didampingi kuasa hukumnya saat pelimpahan dan langsung ditahan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah sebelumnya tidak ditahan selama penyidikan di kepolisian.
Modus Pecah Paket dan Proyek Tak Berfungsi
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan sumur bor dan pompa air tenaga surya yang bersumber dari:
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp306,4 juta, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp153,2 juta yang dialokasikan pada tahun 2016 melalui Dinas Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan (PPKKP) KLU.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait