“Selama sesuai regulasi dan tim bisa membuktikan kinerjanya, saya kira tidak ada persoalan,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa publik perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait keberadaan tim tersebut.
“Siapa saja yang dipilih, apa kompetensinya, bagaimana output yang dihasilkan, serta dasar hukum yang digunakan? Kenapa tidak dibuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur pola kerja tim secara teknis agar pertanggungjawaban lebih jelas?” ujarnya.
Selain itu, persoalan anggaran juga harus diperjelas, apakah tersedia dan tidak mengganggu alokasi untuk kebutuhan lain. Meski demikian, Akhdiansyah tetap melihat keberadaan tim ini sebagai bentuk komitmen Bupati dalam mewujudkan visi politiknya yang telah mendapat dukungan masyarakat saat Pilkada.
Dengan sorotan dari DPRD dan masyarakat, transparansi serta regulasi yang jelas menjadi kunci dalam memastikan efektivitas dan akuntabilitas Tim Percepatan Bupati Dompu.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait