JAKARTA, iNewsLombok.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan acuan baru terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 November 2025.
Dalam salinan Keppres, dinyatakan,
"Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,"terangnya.
Dokumen tersebut diakses melalui laman resmi Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemensetneg pada Jumat, 5 Desember 2025.
Pembagian Biaya Haji: Nilai Manfaat & Bipih
Keppres menjelaskan bahwa total biaya haji terdiri dari dua komponen utama:
Nilai Manfaat — bagian biaya yang disubsidi oleh pemerintah menggunakan optimalisasi dana haji.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) — biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
