Dari Aceh hingga Lombok, Ini Perbandingan Biaya Haji Reguler 2026 yang Ditetapkan Presiden Prabowo

iNews.id/Purnawarman
Presiden Prabowo tetapkan BPIH 2026 lewat Keppres 34/2025, mengatur nilai manfaat dan Bipih dengan rincian biaya per embarkasi untuk jemaah haji. Istimewa

JAKARTA, iNewsLombok.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan acuan baru terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 November 2025.

Dalam salinan Keppres, dinyatakan,

"Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,"terangnya.

Dokumen tersebut diakses melalui laman resmi Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemensetneg pada Jumat, 5 Desember 2025.

Pembagian Biaya Haji: Nilai Manfaat & Bipih

Keppres menjelaskan bahwa total biaya haji terdiri dari dua komponen utama:

Nilai Manfaat — bagian biaya yang disubsidi oleh pemerintah menggunakan optimalisasi dana haji.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) — biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network