Fakta-fakta Alus Darmiah yang Ditetapkan Tersangka, Pernah jadi Residivis Kasus Penyalahgunaan BBM

Purnawarman
Fakta-fakta Alus Darmiah yang Ditetapkan Tersangka, Pernah jadi Residivis Kasus Penyalahgunaan BBM. dok

Meskipun kasus ini telah memasuki tahap persidangan, berbagai pihak masih berharap ada solusi damai. Namun, menurut Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, wewenang mediasi kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Praya.

"Kasus ini sudah P21, artinya sudah menjadi ranah kejaksaan. Jika ada permintaan mediasi, itu di luar wewenang kami," jelasnya.

Seiring dengan sidang yang berlangsung, masyarakat menunggu apakah ada peluang bagi restorative justice atau Alus Darmiah harus menjalani proses hukum hingga putusan akhir.



Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network