Meskipun kasus ini telah memasuki tahap persidangan, berbagai pihak masih berharap ada solusi damai. Namun, menurut Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, wewenang mediasi kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Praya.
"Kasus ini sudah P21, artinya sudah menjadi ranah kejaksaan. Jika ada permintaan mediasi, itu di luar wewenang kami," jelasnya.
Seiring dengan sidang yang berlangsung, masyarakat menunggu apakah ada peluang bagi restorative justice atau Alus Darmiah harus menjalani proses hukum hingga putusan akhir.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait