LOMBOK, iNewsLombok.id – Alus Darmiah, aktivis LSM yang juga Ketua Forum Pemuda Peduli Pariwisata Lombok Tengah (FP3LT), kini kembali ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pengancaman terhadap seorang staf ITDC berinisial MRS.
Kasus ini menuai sorotan setelah Alus Darmiah resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Praya pada Senin (17/3/2025) dengan nomor perkara 53/Pid.B/2025/PN Pya. Jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini adalah Made Surya Diatmika dan Sofyan Indra Siswono.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Alus Darmiah dilakukan secara profesional.
"Kami telah memberikan ruang yang cukup untuk perdamaian melalui restorative justice, namun tidak mencapai kesepakatan," ujar AKBP Iwan.
Bukan kali pertama Alus Darmiah berurusan dengan hukum. Pada tahun 2020, ia pernah menjadi terpidana dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi. Saat itu, ia dijatuhi vonis 5 bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Praya yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Mataram.
Kini, dalam kasus dugaan pengancaman, Alus Darmiah disebut mengucapkan kalimat bernada ancaman kepada korban MRS saat berlangsung hearing sengketa lahan antara warga dan ITDC di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kasus ini memicu reaksi dari berbagai LSM di Lombok Tengah. Forum LSM Lombok Tengah yang dipimpin Lalu Ibnu Hajar mengumumkan rencana aksi solidaritas pada Senin (17/3/2025).
"Aksi ini akan digelar di PN Praya dan Kantor ITDC Kuta Lombok untuk mendesak adanya restorative justice dan membebaskan Alus Darmiah," ungkap Lalu Ibnu Hajar.
Pihaknya juga mengimbau agar aksi dilakukan secara damai dan tidak mengganggu ketertiban umum.
"Alus adalah putra daerah yang harus kita bela. Kita ingin keadilan ditegakkan," tambahnya.
Meskipun kasus ini telah memasuki tahap persidangan, berbagai pihak masih berharap ada solusi damai. Namun, menurut Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, wewenang mediasi kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Praya.
"Kasus ini sudah P21, artinya sudah menjadi ranah kejaksaan. Jika ada permintaan mediasi, itu di luar wewenang kami," jelasnya.
Seiring dengan sidang yang berlangsung, masyarakat menunggu apakah ada peluang bagi restorative justice atau Alus Darmiah harus menjalani proses hukum hingga putusan akhir.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait