Fakta-fakta Alus Darmiah yang Ditetapkan Tersangka, Pernah jadi Residivis Kasus Penyalahgunaan BBM

Purnawarman
Fakta-fakta Alus Darmiah yang Ditetapkan Tersangka, Pernah jadi Residivis Kasus Penyalahgunaan BBM. dok

Kini, dalam kasus dugaan pengancaman, Alus Darmiah disebut mengucapkan kalimat bernada ancaman kepada korban MRS saat berlangsung hearing sengketa lahan antara warga dan ITDC di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kasus ini memicu reaksi dari berbagai LSM di Lombok Tengah. Forum LSM Lombok Tengah yang dipimpin Lalu Ibnu Hajar mengumumkan rencana aksi solidaritas pada Senin (17/3/2025).

"Aksi ini akan digelar di PN Praya dan Kantor ITDC Kuta Lombok untuk mendesak adanya restorative justice dan membebaskan Alus Darmiah," ungkap Lalu Ibnu Hajar.

Pihaknya juga mengimbau agar aksi dilakukan secara damai dan tidak mengganggu ketertiban umum.

"Alus adalah putra daerah yang harus kita bela. Kita ingin keadilan ditegakkan," tambahnya.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network