LOMBOK, iNewsLombok.id – Alus Darmiah, aktivis LSM yang juga Ketua Forum Pemuda Peduli Pariwisata Lombok Tengah (FP3LT), kini kembali ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pengancaman terhadap seorang staf ITDC berinisial MRS.
Kasus ini menuai sorotan setelah Alus Darmiah resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Praya pada Senin (17/3/2025) dengan nomor perkara 53/Pid.B/2025/PN Pya. Jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini adalah Made Surya Diatmika dan Sofyan Indra Siswono.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Alus Darmiah dilakukan secara profesional.
"Kami telah memberikan ruang yang cukup untuk perdamaian melalui restorative justice, namun tidak mencapai kesepakatan," ujar AKBP Iwan.
Bukan kali pertama Alus Darmiah berurusan dengan hukum. Pada tahun 2020, ia pernah menjadi terpidana dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi. Saat itu, ia dijatuhi vonis 5 bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Praya yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Mataram.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait