LOMBOK. iNewsLombok.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menuntut Agus buntung dalam kasus pelecehan seksual dengan 12 tahun penjara setelah sidang perdana, di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (16/1/2024).
Sidang dimulai pukul 09.30 hingga 10.45 wita, Agus buntung hadiri sidang menggunakan rompi tahanan warna merah dan baju motif batik dengan didamping tim kuasa hukum dan dari tim pendamping dinas sosial (dinsos) kota mataram.
JPU Kejari Mataram, Dina Kurniawati
menyampaikan bahwa, agenda sidang pembacaan dakwaan satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam pembacaan dakwaan, Agus didakwa melanggar Pasal 6 huruf A dan atau huruf C juncto pasal 15 ayat 1 huruf E undang-undang TPKS sebagaimana diatur Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tetang pelecehan seksual fisik.
"Dakwaan itu pasal 6A UU TPKS, itu pemberutannya dan lebih dari satu Korban, dangan ancaman 12 tahun penjara dan denda 300 juta," ucapnya.
Jubir PN Mataram, Lalu M Sandi Iramaya menegaskabln telah disidangkan perkara IWAS alias Agus di PN Mataram dan sudah melakukan beberapa persiapan, antara lain menyiapkan ruang sidang utama, menyiapkan petugas untuk mendampingi Agus.
"Dakwaan sudah dibacakan, Tidak ada keberatan atau esepsi dari PH terdakwa, sehingga sidang kita lanjutan Minggu depan pada Kamis (23/1/2024) dengan pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan di hadirkan lima saksi dari JPU," tegasnya.
Dalam proses persidangan juga, Agus melalui penasehat hukum (PH) mengajukan pengalihan penanganan dari Rutan menjadi tahanan rumah atau kota.
" Agus melalui PH mengajukan pengalihan tahanan, permohonan ini hak terdakwa, dikabulkan atau tidak, itu wewenang majelis hakim," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Agus Ainudin mengatakan keberatan dengan dakwaan yang ditujukan kepada kliennya di persidangan.
" Agus mengatakan keberatan dalam dakwaan itu, kami menyatakan langsung kepembuktian," katanya.
Terkait permintaan pengalihan penahanan, Ainudin mengaku sudah mengajukan hal tersebut. "Kami sudah ajukan, mudah-mudah-mudahan dikabulkan majelis," imbuhnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait