LOMBOK, iNewsLombok.id – Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual fisik, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, menyatakan akan mengajukan banding setelah menerima vonis 10 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (27/5/2025).
Putusan tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), namun tetap menuai keberatan dari pihak terdakwa. Penasehat hukum Agus Buntung, Michael Anshori, menyampaikan kekecewaannya karena merasa fakta-fakta persidangan tidak dipertimbangkan secara utuh oleh majelis hakim.
"Kita fikir dulu selama tujuh hari, pasti kita akan lakukan putusan banding," ujar Michael kepada awak media usai persidangan.
Menurut Michael, salah satu alasan utama pengajuan banding adalah tidak adanya saksi yang secara langsung melihat kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Ini alasan kita juga untuk ajukan banding, jadi saksinya berdiri sendiri," tegasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait