Agus Buntung Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual

Sri Susantini
Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara. iNewsLombok.id/Purnawarman

LOMBOK, iNewsLombok.id – Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual fisik, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, menyatakan akan mengajukan banding setelah menerima vonis 10 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (27/5/2025).

Putusan tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), namun tetap menuai keberatan dari pihak terdakwa. Penasehat hukum Agus Buntung, Michael Anshori, menyampaikan kekecewaannya karena merasa fakta-fakta persidangan tidak dipertimbangkan secara utuh oleh majelis hakim.

"Kita fikir dulu selama tujuh hari, pasti kita akan lakukan putusan banding," ujar Michael kepada awak media usai persidangan.

Menurut Michael, salah satu alasan utama pengajuan banding adalah tidak adanya saksi yang secara langsung melihat kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Ini alasan kita juga untuk ajukan banding, jadi saksinya berdiri sendiri," tegasnya.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network