LOMBOK, iNewsLombok.id – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung, menghadapi tuntutan maksimal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (5/5).
JPU menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
"Kami tuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU Ricky Febriandi.
Tuntutan ini dijatuhkan berdasarkan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Menurut kami sesuai dengan pembuktian dipersidangan semua sudah terbukti. Unsur dalam pasal 6 C terpenuhi," jelasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait