Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus TPKS, Pengacara Kecewa

Sri Susantini
Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus TPKS, Pengacara Kecewa. iNewsLombok.id/Sri Susantini

LOMBOK, iNewsLombok.id – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung, menghadapi tuntutan maksimal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (5/5).

JPU menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

"Kami tuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU Ricky Febriandi.

Tuntutan ini dijatuhkan berdasarkan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Menurut kami sesuai dengan pembuktian dipersidangan semua sudah terbukti. Unsur dalam pasal 6 C terpenuhi," jelasnya.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network