LOMBOK, iNewsLombok.id – I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual fisik, menyatakan akan mengajukan banding setelah Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 10 tahun. Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 12 tahun penjara.
Penasehat hukum terdakwa, Michael Anshori, menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan hakim. Ia menyebut vonis tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kita fikir dulu selama tujuh hari, pasti kita akan lakukan putusan banding,” tegas Michael usai sidang vonis yang berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025.
Menurut Michael, terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang mendasari rencana banding, salah satunya adalah tidak adanya saksi yang secara langsung melihat peristiwa dugaan pelecehan tersebut.
“Ini alasan kita juga untuk ajukan banding, jadi saksinya berdiri sendiri,” ungkapnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait