Perempuan Tak Lagi Terpinggirkan, DPRD NTB Perkuat Raperda Izin Tambang Rakyat
Ia menegaskan regulasi yang sedang disusun harus memberikan kepastian perlindungan terhadap hak-hak perempuan, mulai dari kesempatan memperoleh pekerjaan, perlindungan dari diskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga hak mendapatkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan aman.
Dalam dialog bersama warga, para peserta berharap keberadaan pertambangan rakyat nantinya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Mereka juga meminta agar regulasi yang disusun benar-benar menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh warga, termasuk perempuan dan keluarga yang tinggal di sekitar kawasan tambang.
Akhdiansyah mengungkapkan Desa Pesa memiliki potensi besar untuk pengembangan pertambangan rakyat. Saat ini seluas sekitar 25 hektare lahan yang direncanakan diajukan sebagai Wilayah Izin Pertambangan Rakyat (WPR) melalui koperasi tambang rakyat.
Sementara potensi kawasan yang dapat dikembangkan diperkirakan mencapai sekitar 400 hektare.
Seluruh masukan yang disampaikan masyarakat, kata dia, akan menjadi bahan penting dalam pembahasan Raperda IPR di DPRD NTB agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjamin perlindungan sosial dan lingkungan.
Selain mengatur mekanisme perizinan, Raperda IPR diharapkan dapat memperkuat tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib, meningkatkan keselamatan kerja, mendorong pemberdayaan masyarakat lokal, serta memperluas peran koperasi sebagai pengelola kegiatan pertambangan yang legal dan berkelanjutan.
Regulasi ini juga diharapkan mampu mengurangi praktik pertambangan tanpa izin yang selama ini berpotensi menimbulkan konflik sosial maupun kerusakan lingkungan.
Editor : Purnawarman