Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Satpol PP NTB Sita 11.956 Batang Rokok Ilegal di Bima, Operasi Serentak Digeber
Advertisement . Scroll to see content

6,73 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Mataram

Kamis, 10 September 2026 | 14:38 WIB
  • author Ryan Fujiawan
6,73 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Mataram
Bea Cukai Mataram memusnahkan 6,73 juta batang rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya hasil 290 kali penindakan selama Juli 2025–Juni 2026. (Foto: Ryan Fujiawan/iNewsLombok.id)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Sebanyak 6.732.613 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek dimusnahkan Kantor Bea Cukai Mataram, Kamis (10/9/2026). Jutaan batang rokok tersebut merupakan bagian dari Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan selama periode Juli 2025 hingga Juni 2026.

Selain jutaan batang rokok ilegal, Bea Cukai Mataram turut memusnahkan 29.575 gram tembakau iris, 2.820 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 1.100 gram obat-obatan tanpa merek.

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram Bambang Parwanto mengatakan, barang-barang tersebut merupakan hasil dari 290 kali penindakan yang dilakukan selama satu tahun. Penindakan dilakukan Bea Cukai secara mandiri maupun melalui operasi gabungan bersama sejumlah instansi.

"Salah satu modus pelanggaran di bidang cukai yang marak terjadi saat ini yaitu penjualan rokok ilegal melalui e-commerce, dengan pendistribusian menggunakan jasa ekspedisi. Penindakan juga kami lakukan di jalur penyeberangan Pelabuhan Lembar, yang merupakan salah satu pintu masuk dan keluar arus barang dari dan menuju Pulau Lombok," ujar Bambang.

Dari keseluruhan penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8.346.841.883. Sementara total nilai barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp10.206.082.518.

Bambang menjelaskan, seluruh barang yang dimusnahkan telah dinyatakan melanggar ketentuan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta ketentuan larangan dan pembatasan dari instansi terkait.

Editor: Purnawarman

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut