Perempuan Tak Lagi Terpinggirkan, DPRD NTB Perkuat Raperda Izin Tambang Rakyat
BIMA, iNewsLombok.id – Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Akhdiansyah, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Pesa, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Minggu (26/7/2026).
Kegiatan tersebut berbeda dari sosialisasi pada umumnya karena secara khusus melibatkan kelompok rentan, terutama ibu-ibu dan perempuan, sebagai peserta utama.
Langkah tersebut dilakukan agar suara perempuan dapat menjadi bagian penting dalam penyusunan Raperda IPR yang saat ini masih dibahas DPRD NTB.
Menurut Akhdiansyah, perempuan merupakan kelompok yang tidak hanya berkontribusi dalam aktivitas ekonomi di sekitar kawasan pertambangan, tetapi juga kerap merasakan dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas tambang.
"Saya sengaja menyasar kelompok rentan, yaitu ibu-ibu dan perempuan, dengan harapan aspirasi dan harapan mereka dapat didengar serta didorong masuk dalam draft Raperda IPR yang sedang dibahas di DPRD NTB," ujarnya, Senin (27/7/2026).
Ia menegaskan regulasi yang sedang disusun harus memberikan kepastian perlindungan terhadap hak-hak perempuan, mulai dari kesempatan memperoleh pekerjaan, perlindungan dari diskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga hak mendapatkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan aman.
Dalam dialog bersama warga, para peserta berharap keberadaan pertambangan rakyat nantinya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Mereka juga meminta agar regulasi yang disusun benar-benar menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh warga, termasuk perempuan dan keluarga yang tinggal di sekitar kawasan tambang.
Akhdiansyah mengungkapkan Desa Pesa memiliki potensi besar untuk pengembangan pertambangan rakyat. Saat ini seluas sekitar 25 hektare lahan yang direncanakan diajukan sebagai Wilayah Izin Pertambangan Rakyat (WPR) melalui koperasi tambang rakyat.
Sementara potensi kawasan yang dapat dikembangkan diperkirakan mencapai sekitar 400 hektare.
Seluruh masukan yang disampaikan masyarakat, kata dia, akan menjadi bahan penting dalam pembahasan Raperda IPR di DPRD NTB agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjamin perlindungan sosial dan lingkungan.
Selain mengatur mekanisme perizinan, Raperda IPR diharapkan dapat memperkuat tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib, meningkatkan keselamatan kerja, mendorong pemberdayaan masyarakat lokal, serta memperluas peran koperasi sebagai pengelola kegiatan pertambangan yang legal dan berkelanjutan.
Regulasi ini juga diharapkan mampu mengurangi praktik pertambangan tanpa izin yang selama ini berpotensi menimbulkan konflik sosial maupun kerusakan lingkungan.
Editor : Purnawarman