Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPM Unram Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana BTT NTB Rp484 Miliar yang Raib dari LHP BPK RI
Advertisement . Scroll to see content

Perempuan Tak Lagi Terpinggirkan, DPRD NTB Perkuat Raperda Izin Tambang Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 | 13:58 WIB
  • author Purnawarman
Perempuan Tak Lagi Terpinggirkan, DPRD NTB Perkuat Raperda Izin Tambang Rakyat
Anggota DPRD NTB Fraksi PKB, Akhdiansyah, berdialog dengan ibu-ibu dan perempuan saat sosialisasi Raperda Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Pesa, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Minggu (26/7/2026). (Foto: istimewa)

BIMA, iNewsLombok.id – Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Akhdiansyah, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Pesa, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Minggu (26/7/2026).

Kegiatan tersebut berbeda dari sosialisasi pada umumnya karena secara khusus melibatkan kelompok rentan, terutama ibu-ibu dan perempuan, sebagai peserta utama.

Langkah tersebut dilakukan agar suara perempuan dapat menjadi bagian penting dalam penyusunan Raperda IPR yang saat ini masih dibahas DPRD NTB.

Menurut Akhdiansyah, perempuan merupakan kelompok yang tidak hanya berkontribusi dalam aktivitas ekonomi di sekitar kawasan pertambangan, tetapi juga kerap merasakan dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas tambang.

"Saya sengaja menyasar kelompok rentan, yaitu ibu-ibu dan perempuan, dengan harapan aspirasi dan harapan mereka dapat didengar serta didorong masuk dalam draft Raperda IPR yang sedang dibahas di DPRD NTB," ujarnya, Senin (27/7/2026).

Editor: Purnawarman

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut