Perempuan Tak Lagi Terpinggirkan, DPRD NTB Perkuat Raperda Izin Tambang Rakyat
BIMA, iNewsLombok.id – Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Akhdiansyah, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Pesa, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Minggu (26/7/2026).
Kegiatan tersebut berbeda dari sosialisasi pada umumnya karena secara khusus melibatkan kelompok rentan, terutama ibu-ibu dan perempuan, sebagai peserta utama.
Langkah tersebut dilakukan agar suara perempuan dapat menjadi bagian penting dalam penyusunan Raperda IPR yang saat ini masih dibahas DPRD NTB.
Menurut Akhdiansyah, perempuan merupakan kelompok yang tidak hanya berkontribusi dalam aktivitas ekonomi di sekitar kawasan pertambangan, tetapi juga kerap merasakan dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas tambang.
"Saya sengaja menyasar kelompok rentan, yaitu ibu-ibu dan perempuan, dengan harapan aspirasi dan harapan mereka dapat didengar serta didorong masuk dalam draft Raperda IPR yang sedang dibahas di DPRD NTB," ujarnya, Senin (27/7/2026).
Editor : Purnawarman