Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Sade, Banggar DPRD NTB Desak Gubernur Iqbal Segera Gunakan Dana BTT
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur NTB Minta TAPD Pastikan Pergeseran APBD Perubahan 2026 Sesuai Arahan KPK

Rabu, 09 September 2026 | 09:13 WIB
  • author Utswatun Hasanah
Gubernur NTB Minta TAPD Pastikan Pergeseran APBD Perubahan 2026 Sesuai Arahan KPK
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal (tiga kanan) bersama pimpinan DPRD NTB dan jajaran KPK (dua kanan) mengikuti rapat koordinasi tata kelola pemerintahan di Graha Bakti Praja, Mataram, Rabu (2/9/2026). (Foto: Tangkapan Layar)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Lalu Muhamad Iqbal meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memastikan setiap perubahan dan pergeseran anggaran dalam APBD Perubahan 2026 dilakukan sesuai ketentuan serta memperhatikan hasil pembinaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal tersebut disampaikan melalui Juru Bicara Gubernur NTB, Akhsanul Khalik, di Kantor Gubernuran, Selasa (8/9/2026).

Khalik mengatakan, arahan Gubernur tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif dalam proses perubahan anggaran. TAPD juga diminta memastikan setiap pergeseran anggaran memiliki dasar yang jelas, mengikuti mekanisme yang berlaku, serta tetap sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

“Gubernur meminta TAPD bekerja sesuai dengan apa yang menjadi perhatian dan arahan KPK dan BPKP dalam ikhtiar perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujar Khalik melalui keterangan tertulisnya.

Pemprov NTB mulai menerjemahkan hasil Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi yang digelar bersama KPK, Kementerian Dalam Negeri, dan BPKP pada 2–3 September 2026 ke dalam proses penyusunan APBD Perubahan 2026.

Editor: Purnawarman

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut