Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur NTB Minta TAPD Pastikan Pergeseran APBD Perubahan 2026 Sesuai Arahan KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tegaskan Tak Bisa Diintervensi, Penanganan Kasus Kepala Daerah Dilakukan Secara Tim dan Terbuka

Rabu, 09 September 2026 | 15:56 WIB
  • author Purnawarman
KPK Tegaskan Tak Bisa Diintervensi, Penanganan Kasus Kepala Daerah Dilakukan Secara Tim dan Terbuka
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: iNews.id)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penanganan perkara yang dilakukan KPK tidak dapat diintervensi pihak mana pun, termasuk dalam kasus yang berkaitan dengan kepala daerah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan secara kolektif melalui tim dan berlangsung secara terbuka sesuai mekanisme kelembagaan.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian KPK terhadap tata kelola pemerintahan daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB), yang belum lama ini menjadi sasaran pemantauan dan evaluasi bersama pemerintah daerah.

"Informasi tersebut tidak benar (KPK bisa diintervensi, red)," ungkapnya, Rabu (9/8/2026).

Budi kembali menegaskan bahwa pelaksanaan tugas KPK dilakukan secara tim sehingga tidak bergantung pada kepentingan atau intervensi pihak tertentu.

"Pelaksanaan tugas di KPK dilakukan secara tim, dan terbuka," terangnya.

Editor: Purnawarman

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut