Breaking News: JPU Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Dana Siluman DPRD NTB 18 Bulan Penjara
Selain menuntut pidana penjara dan denda, jaksa juga menyampaikan bahwa uang senilai Rp1,2 miliar yang telah diterima oleh pihak kejaksaan dalam proses penanganan perkara tersebut ditetapkan sebagai dirampas untuk negara.
Perkara ini selanjutnya akan memasuki agenda sidang berikutnya, yakni pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Kasus dugaan korupsi gratifikasi dana siluman DPRD NTB menjadi salah satu perkara tindak pidana korupsi yang menyita perhatian publik.
Dalam proses persidangan, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, tuntutan jaksa, serta pembelaan terdakwa sebelum mengambil keputusan yang berkekuatan hukum.
Sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana, tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum belum merupakan putusan akhir.
Para terdakwa tetap memiliki hak untuk mengajukan pembelaan, sementara majelis hakim memiliki kewenangan penuh untuk menentukan vonis berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Editor : Purnawarman