get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD NTB Bongkar Kejanggalan Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Klaim 100 Persen Dipertanyakan

3 Terdakwa Kasus Dugaan Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB Divonis Bebas, Hakim Pulihkan Nama Baik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:24 WIB
header img
Tiga terdakwa dugaan gratifikasi kasus dana siluman DPRD NTB, Indra Jaya Usman (kanan), Hamdan Kasim (kiri), dan Nashib Ikroman (tengah), dinyatakan bebas oleh majelis hakim. (Foto: iNewsLombok.id/Purnawarman)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan kasus dana siluman DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiga terdakwa tersebut yaitu Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Nashib Ikroman yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram.

Ketua Majelis Hakim, Dewi Santini, menegaskan bahwa ketiga wakil rakyat tersebut sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan fakta persidangan, seluruh sangkaan mulai dari dakwaan primer, subsider, hingga lebih subsider resmi dimentahkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan JPU berdasarkan Pasal 605 ayat (1) huruf a, Pasal 605 ayat (1) huruf b, maupun Pasal 606 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi.

Salah seorang anggota tim JPU, Hendarsyah Yusuf Permana menyebut, pihaknya terlebih dahulu akan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan. Sebelum mereka menentukan sikap resmi atas putusan hakim tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim turut mengurai benang merah aliran dana sebesar Rp450 juta yang sempat diserahkan pada rentang waktu Juni hingga Juli 2025.

Alih-alih menjadikannya alat bukti untuk menghukum terdakwa, hakim justru memerintahkan agar uang tersebut ditarik kembali dari pihak-pihak yang menerimanya.

Kewajiban pengembalian ini dibebankan kepada Lalu Irwansyah Triadi sebesar Rp100 juta, Harwoto sejumlah Rp170 juta, dan Nurdin Marjuni senilai Rp180 juta.

Hasil sidang ini berbanding terbalik dengan skenario hukuman yang sebelumnya disusun oleh JPU. Jaksa sebelumnya bersikeras menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan, ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, JPU menuntut Hamdan Kasim, IJU, dan Muhammad Nashib Ikroman dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Selain itu, tiga anggota DPRD NTB itu juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurangan badan. Di antara mereka, hanya terdakwa IJU yang terkena tuntutan tambahan. Yakni membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan badan.

Khusus untuk IJU, jaksa bahkan sempat memberikan tuntutan tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta.

Usai persidangan, Hamdan Kasim mengaku bersyukur atas putusan tersebut dan menyatakan siap kembali menjalankan aktivitasnya seperti biasa.

"Alhamdulillah biasa saja. Kita kembali bekerja," ungkapnya, Rabu (5/8/2026).

Sementara itu, Indra Jaya Usman berharap putusan tersebut menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi praktik rekayasa maupun kriminalisasi terhadap siapa pun.

"Tidak ada rekayasa dan kriminalisasi lagi di Indonesia," ungkapnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut