Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Terdakwa Kasus Dugaan Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB Divonis Bebas, Hakim Pulihkan Nama Baik
Advertisement . Scroll to see content

Majelis Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan, 3 Terdakwa Dana Siluman DPRD NTB Wajib Hadir Sidang

Kamis, 14 Mei 2026 | 11:40 WIB
  • author Tim iNews Lombok
Majelis Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan, 3 Terdakwa Dana Siluman DPRD NTB Wajib Hadir Sidang
Ketua Majelis Hakim Dewi Santini (dua kiri) mengabulkan penangguhan penahanan tiga terdakwa (kanam) kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB di Pengadilan Negeri Mataram.(Foto: iNewslombok.id/Purnawarman

LOMBOK, iNewsLombok.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Santini mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi gratifikasi dana siluman DPRD NTB, yakni Indra Jaya Usman (IJU), M Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim (HK), Rabu (13/5/2026)

Keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim melakukan musyawarah, karena terdakwa proaktif didalam menghadiri sidang dan bertepatan dengan berakhirnya masa penahanan ketiga terdakwa yang telah dijalani selama tiga bulan di Lapas Lombok Barat dan Lombok Tengah sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum para terdakwa, Irfan Suriadinata mengatakan, permohonan penangguhan penahanan sebenarnya telah diajukan sejak awal proses persidangan dan akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim.

“Ada permohonan penangguhan penahanan yang pernah kami ajukan dan disetujui majelis hakim,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).

Meski demikian, Irfan menegaskan status hukum ketiga terdakwa tidak berubah dan proses persidangan tetap berjalan seperti biasa.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut