Jadi Komisaris Independen Bank NTB Syariah, Status Musyafirin di PDIP Dipertanyakan
LOMBOK, iNewsLombok.id - Kasta NTB meminta DPD PDI Perjuangan NTB memberikan kejelasan mengenai status H. W. Musyafirin di partai menyusul posisinya sebagai Komisaris Independen PT Bank NTB Syariah.
Presiden Kasta NTB, Lalu Munawir Haris atau yang akrab disapa Wink Haris, mengatakan kejelasan tersebut diperlukan agar tidak muncul persoalan berkepanjangan yang berpotensi menyeret nama partai maupun Bank NTB Syariah.
“Kalau statusnya segera diperjelas, DPI Perjuangan akan tetap terhormat. Tetapi kalau dibiarkan menggantung, PDIP juga yang bisa ikut kena getahnya,” tegas Wink Haris di Mataram, Rabu (30/9/2026).
Musyafirin tercantum dalam struktur Dewan Komisaris Bank NTB Syariah sebagai Komisaris Independen. Ia ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 4 Desember 2025.
Dalam laporan tahunan Bank NTB Syariah 2025, Musyafirin tercatat sebagai Komisaris Independen untuk periode 2025–2029. Pengangkatannya berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan.
Persoalan yang disorot Kasta NTB berkaitan dengan ketentuan mengenai persyaratan komisaris BUMD. PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya Pasal 38 huruf k, menyebut calon anggota Dewan Pengawas atau Komisaris tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Editor: Purnawarman