Breaking News: JPU Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Dana Siluman DPRD NTB 18 Bulan Penjara
LOMBOK, iNewsLombok.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi dana siluman DPRD, yakni Indra Jaya Usman, Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara serta denda Rp100 juta didasarkan pada Pasal 3 Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/7/2026).
"Menyatakan terdakwa atas nama Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, Nashib Ikroman bersalah telah melakukan tindakan pidana korupsi. Dijatuhkan hukuman selama satu tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp100 juta, dipotong selama berada di tahanan. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan tiga bulan masa tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Dewi Santini memberikan kesempatan kepada masing-masing kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan tanggapan atas tuntutan tersebut. Namun, seluruh penasihat hukum memilih belum memberikan respons dalam persidangan.
Selain menuntut pidana penjara dan denda, jaksa juga menyampaikan bahwa uang senilai Rp1,2 miliar yang telah diterima oleh pihak kejaksaan dalam proses penanganan perkara tersebut ditetapkan sebagai dirampas untuk negara.
Perkara ini selanjutnya akan memasuki agenda sidang berikutnya, yakni pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Kasus dugaan korupsi gratifikasi dana siluman DPRD NTB menjadi salah satu perkara tindak pidana korupsi yang menyita perhatian publik.
Dalam proses persidangan, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, tuntutan jaksa, serta pembelaan terdakwa sebelum mengambil keputusan yang berkekuatan hukum.
Sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana, tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum belum merupakan putusan akhir.
Para terdakwa tetap memiliki hak untuk mengajukan pembelaan, sementara majelis hakim memiliki kewenangan penuh untuk menentukan vonis berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Editor : Purnawarman