Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Banggar DPRD NTB: Percepatan Jalan Bisa Lewat Nota Kesepakatan Gubernur dan DPRD
Advertisement . Scroll to see content

Konversi BPR NTB Jadi BPRS Bangkit Bersama Disetujui, Ini Enam Catatan Penting DPRD NTB

Rabu, 30 September 2026 | 15:55 WIB
  • author Purnawarman
Konversi BPR NTB Jadi BPRS Bangkit Bersama Disetujui, Ini Enam Catatan Penting DPRD NTB
Juru Bicara Komisi III DPRD NTB Akhdiansyah. (Foto: Istimewa)

LOMBOK, iNewsLombok.id - DPRD NTB menyetujui konversi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Perseroda menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) NTB Bangkit Bersama Perseroda.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD NTB, Selasa (29/9/2026), setelah Komisi III menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) bersama Pemerintah Provinsi NTB.

Juru Bicara Komisi III DPRD NTB, Akhdiansyah, mengatakan pembahasan Raperda telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembahasan bersama pemerintah daerah, studi tiru, konsultasi hingga fasilitasi Kementerian Dalam Negeri pada 3 September 2026.

Menurut Komisi III, seluruh proses tersebut menghasilkan konstruksi hukum yang lebih jelas sebagai dasar pelaksanaan konversi PT BPR NTB menjadi BPRS.

Komisi III menilai konversi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kelembagaan keuangan milik daerah. Namun, perubahan dari sistem konvensional menuju syariah tidak hanya menyangkut perubahan nama dan akad, tetapi harus diikuti kesiapan operasional, teknologi, sumber daya manusia, tata kelola serta perlindungan nasabah.

"Komisi III memandang bahwa konversi merupakan bagian dari langkah strategis penguatan kelembagaan keuangan daerah. Pelaksanaannya harus diarahkan pada terbentuknya BPRS milik daerah yang sehat, profesional, kompetitif, menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik, patuh terhadap prinsip syariah, berpihak pada penguatan UMKM dan sektor produktif, serta mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat dan daerah," ujar Akhdiansyah, Rabu (30/9/2026).

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut