Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah Bertambah 16 Orang, Terduga Pelaku Jadi 2
LOMBOK, iNewsLombok.id – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret mantan pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat di Desa Bungkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, terus berkembang.
Jumlah orang yang mengaku menjadi korban dan melapor kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram kini bertambah menjadi 16 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 orang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, mengatakan penambahan laporan tersebut terjadi setelah muncul bantahan dari pihak yang disebut "Abah" terkait dugaan kekerasan seksual yang mencuat ke publik.
"Total sampai hari ini ada 16 korban yang melapor ke kami tapi untuk yang sudah kami kawal ke pemeriksaan itu total sudah 12," kata Joko Jumadi, Senin (28/9/2026).
Menurut Joko, bantahan tersebut justru mendorong sejumlah orang yang mengaku menjadi korban untuk berani menyampaikan pengalaman mereka.
"Sebenarnya pertama karena lebih kepada penolakan dari abah jadi kemudian ada video bahwa dia itu bohong, itu fitnah itulah yang mendorong korban-korban untuk speak up," lanjut Joko.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Joko, sebagian pelapor mengaku pernah mendapat tawaran untuk dijadikan istri kedua sebelum dugaan tindakan kekerasan seksual terjadi.
Dalam keterangannya kepada media, Joko juga menyampaikan adanya dugaan tindakan seksual terhadap sejumlah pelapor. Karena perkara masih dalam proses penanganan hukum, rincian tuduhan tersebut masih merupakan keterangan pihak LPA dan belum menjadi fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
Selain jumlah pelapor, LPA Mataram mengungkap adanya dugaan terlapor lain dalam perkara tersebut.
Joko mengatakan dari pendampingan terhadap 12 orang yang telah menjalani pemeriksaan, pihaknya mengarah pada dugaan keterlibatan dua orang, yakni mantan pimpinan ponpes yang dikenal dengan panggilan "Abah" dan seorang pengajar di lingkungan pondok pesantren berinisial M.
"Dari 12 korban ini kami mengerucut 2 pelaku. Jadi tidak hanya satu pelaku tapi 2 pelaku. Tidak hanya Abah , ada satu ustadz lagi yang dugaan alat bukti kemudian dari korban-korban cukup kuat," ungkap Joko.
Sementara laporan lain menyebut M pernah menjadi orang kepercayaan Abah serta mengajar bela diri di lingkungan pondok. Namun, status M dalam perkara tersebut masih berupa dugaan dan proses pendalaman oleh aparat penegak hukum masih berjalan.
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada kepolisian. Polresta Lombok Tengah menyatakan penanganan perkara menjadi salah satu prioritas, termasuk memastikan hak-hak korban yang masih takut untuk melapor.
Kasatreskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan, keterangan saksi, serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkembangan terbaru juga menunjukkan bahwa mantan pimpinan ponpes yang disebut Abah telah memenuhi panggilan pemeriksaan polisi pada Senin (28/9/2026). Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar 10 jam dengan 52 poin pertanyaan, menurut keterangan kuasa hukumnya, Yuda Aditia Maatfa.
Di sisi lain, LPA Mataram menyatakan masih mendampingi para pelapor dalam proses hukum. Dari 16 orang yang telah melapor kepada LPA, 12 di antaranya sudah menjalani pemeriksaan.
Hingga kini, penambahan jumlah pelapor maupun munculnya nama terlapor kedua merupakan perkembangan dalam proses penanganan perkara. Status seseorang sebagai terduga atau terlapor tidak sama dengan penetapan sebagai tersangka dan belum menentukan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor: Purnawarman