Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terbaru! Kejati NTB Tegaskan Laporan Dana BTT 2025 Belum Naik Penyidikan
Advertisement . Scroll to see content

Sewa 72 Mobil Listrik Rp14,7 Miliar Pemprov NTB Diselidiki, Kejati Mulai Kumpulkan Bukti

Selasa, 30 Juni 2026 | 20:48 WIB
  • author Purnawarman
Sewa 72 Mobil Listrik Rp14,7 Miliar Pemprov NTB Diselidiki, Kejati Mulai Kumpulkan Bukti
Aspidsus Kejati NTB Muh Zulkifli Said mulai mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek penyewaan 72 mobil listrik Pemprov NTB senilai Rp14,7 miliar setelah menerima laporan masyarakat. (Foto: iNewsLombok.id/Purnawarman)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penyewaan 72 unit mobil listrik milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp14,7 miliar untuk jangka waktu satu tahun.

Penyelidikan awal tersebut dilakukan setelah Kejati NTB menerima laporan dari masyarakat pada 2 Juni 2026. Saat ini, tim pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih berada pada tahap pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (puldata-pulbaket) guna mengidentifikasi ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Iya (sudah terima laporan)," kata Zulkifli kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Meski demikian, ia menegaskan proses penanganan perkara masih berada pada tahap awal sehingga belum dapat disampaikan secara rinci kepada publik.

"Kita pendalaman dulu," ujarnya.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut