Sewa 72 Mobil Listrik Rp14,7 Miliar Pemprov NTB Diselidiki, Kejati Mulai Kumpulkan Bukti
LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penyewaan 72 unit mobil listrik milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp14,7 miliar untuk jangka waktu satu tahun.
Penyelidikan awal tersebut dilakukan setelah Kejati NTB menerima laporan dari masyarakat pada 2 Juni 2026. Saat ini, tim pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih berada pada tahap pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (puldata-pulbaket) guna mengidentifikasi ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Iya (sudah terima laporan)," kata Zulkifli kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Meski demikian, ia menegaskan proses penanganan perkara masih berada pada tahap awal sehingga belum dapat disampaikan secara rinci kepada publik.
"Kita pendalaman dulu," ujarnya.
Editor : Purnawarman