DPRD NTB: Perda Sumbangan Pendidikan Diyakini Hapus Praktik Pungli di Sekolah
LOMBOK, iNewsLombok.id - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sumbangan Pendidikan di DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bergulir. Anggota Komisi V DPRD NTB, Didi Sumardi, meyakini regulasi tersebut akan memberikan kepastian hukum terhadap mekanisme sumbangan pendidikan sekaligus mencegah praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.
Menurut Didi, kehadiran perda ini diharapkan mampu melindungi sekolah, kepala sekolah, maupun tenaga pendidik dari berbagai persoalan yang selama ini kerap muncul akibat belum adanya aturan yang jelas mengenai sumbangan pendidikan.
"Tidak ada lagi kasus pungli yang mengganggu sekolah, kalau Ombudsman datang ke sekolah akan mengganggu, jangan ada yang mengganggu civitas sekolah, khususnya kepala sekolah dan guru," tegasnya, Senin (13/7/2026).
Ia menilai pemberitaan yang berkembang mengenai dugaan pungutan di sekolah juga berpotensi membentuk opini publik yang dapat memengaruhi persepsi masyarakat sebelum persoalan dipahami secara utuh.
"Memframing, muncul di media semua meradang, apalagi ke APH, ini kita jaga," terangnya.
Meski demikian, Didi memastikan DPRD tetap membuka ruang bagi berbagai masukan, termasuk dari Ombudsman RI Perwakilan NTB, dalam proses penyempurnaan substansi Ranperda Sumbangan Pendidikan.
Editor : Purnawarman