Sewa 72 Mobil Listrik Rp14,7 Miliar Pemprov NTB Diselidiki, Kejati Mulai Kumpulkan Bukti
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek penyewaan kendaraan listrik tersebut, termasuk perusahaan penyedia armada. Namun, Zulkifli belum bersedia mengonfirmasi lebih jauh karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Program penyewaan kendaraan listrik itu pertama kali diperkenalkan kepada publik pada 6 Maret 2026 di halaman Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) NTB. Sebanyak 72 unit kendaraan kemudian didistribusikan sebagai kendaraan dinas operasional bagi pejabat eselon II di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov NTB.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 47 unit merupakan kendaraan listrik jenis Sport Utility Vehicle (SUV), sedangkan 25 unit lainnya merupakan Multi Purpose Vehicle (MPV). Kendaraan yang digunakan berasal dari merek JAECOO dan BYD.
Seluruh kendaraan disebut merupakan unit baru dengan Vehicle Identification Number (VIN) produksi akhir 2025 hingga 2026.
Berdasarkan kontrak, biaya sewa kendaraan mencapai sekitar Rp14,7 miliar selama satu tahun. Rinciannya, mobil listrik tipe JAECOO J5 disewa dengan tarif sekitar Rp16 juta per unit setiap bulan, sedangkan BYD M6 memiliki nilai sewa sekitar Rp19,2 juta per unit per bulan.
Sejumlah kendaraan yang telah beroperasi juga diketahui masih menggunakan pelat nomor Jakarta (pelat B). Berdasarkan informasi yang beredar, perusahaan penyedia jasa penyewaan kendaraan tersebut berasal dari Jakarta.
Hingga kini, Kejati NTB belum menetapkan adanya tersangka maupun menyimpulkan adanya kerugian negara. Seluruh proses masih berada pada tahap pengumpulan informasi dan bahan keterangan sebagai bagian dari penyelidikan awal.
Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, tahapan puldata-pulbaket merupakan proses awal yang dilakukan aparat penegak hukum untuk mengumpulkan dokumen, meminta klarifikasi kepada pihak terkait, serta menelaah kesesuaian prosedur pelaksanaan proyek dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila ditemukan indikasi peristiwa pidana, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan selanjutnya penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas merupakan bagian dari upaya pemerintah mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik dan pengurangan emisi karbon.
Namun, setiap pengadaan maupun penyewaan kendaraan pemerintah tetap wajib memenuhi prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, serta tata kelola pengadaan barang dan jasa sesuai regulasi yang berlaku.
Editor : Purnawarman