Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mario Aji dan Veda Ega Jadi Daya Tarik MotoGP Mandalika 2026, Gubernur Klaim Bakal Jadi yang Terbaik
Advertisement . Scroll to see content

Aspidsus Kejati NTB Buka Suara Soal Peluang Pemanggilan Gubernur di Sidang Kasus Dana Siluman DPRD

Rabu, 06 Mei 2026 | 21:34 WIB
  • author Tim iNews Lombok
Aspidsus Kejati NTB Buka Suara Soal Peluang Pemanggilan Gubernur di Sidang Kasus Dana Siluman DPRD
Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkiefli Said sebut pemanggilan Gubernur Iqbal di kasus dana siluman DPRD. (Foto: iNewsLombok.id/Purnawarman)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Proses persidangan kasus dugaan gratifikasi “dana siluman” di DPRD NTB yang menjerat tiga terdakwa yakni Indra Jaya Usman, Nashib Ikroman dan Hamdan Kasim masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor. Pihak Kejaksaan Tinggi NTB menegaskan bahwa kemungkinan pemanggilan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, masih bergantung pada perkembangan proses hukum di persidangan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkiefli Said menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada permintaan dari majelis hakim terkait pemanggilan gubernur dalam perkara tersebut.

"Kita kan masih proses di persidangan dan berjenjang. Apa kaitannya (Gubernur NTB.red) dipanggil. Kalau ada penetapan pasti itu (dipanggil Gubernur.red), tapi belum," ungkapnya di Kantor Pengadilan Tipikor, Rabu (6/5/2026).

Belum Ada Permintaan Hakim

Ia menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada indikasi atau arahan dari hakim untuk menghadirkan Gubernur NTB dalam persidangan.

"Hakim belum ada permintaan," terangnya.

Saat dikonfirmasi terkait kemungkinan adanya permintaan dari majelis hakim dalam persidangan, ia kembali memastikan bahwa proses masih berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut