Kejagung Resmi Hentikan Pengumpulan Data Program MBG di Seluruh Indonesia
JAKARTA, iNewsLombok.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat yang dikirimkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan keberadaan surat penghentian tersebut. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah batas waktu pengumpulan data yang diberikan kepada jajaran Kejati telah berakhir.
“Benar. Surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data dua kali sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 itu diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selaku penyidik. Dalam surat tersebut, seluruh Kejati diperintahkan menghentikan pengumpulan data dan keterangan mengenai pelaksanaan Program MBG di wilayah hukum masing-masing.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya, yakni Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Melalui surat itu, Kejati sebelumnya diminta melakukan inventarisasi serta mengidentifikasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN).
Selain itu, Kejati juga diminta menindaklanjuti berbagai laporan media terkait kegiatan pengumpulan data dan keterangan di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk yang berada di wilayah Jawa Tengah.
Editor : Purnawarman