Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Dana Siluman DPRD NTB Segera Vonis, Pelapor BTT NTB 2025 Minta Kejati Panggil Gubernur
Advertisement . Scroll to see content

Kejati NTB Sebut Masih Kumpulkan Bukti Sidang Keterlibatan 15 Anggota DPRD NTB Penerima Dana Siluman

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:06 WIB
  • author Purnawarman
Kejati NTB Sebut Masih Kumpulkan Bukti Sidang Keterlibatan 15 Anggota DPRD NTB Penerima Dana Siluman
Aspidsus Kejati NTB Muh Zulkifli Said sebut 15 Anggota DPRD NTB seluruhnya telah bersaksi menerima uang dari Dana Siluman. (Foto: iNewsLombok.id/Purnawarman)

LOMBOK, iNewsLombok.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih terus mendalami fakta-fakta persidangan terkait dugaan keterlibatan 15 anggota DPRD NTB dalam kasus gratifikasi dana siluman yang kini menyeret tiga terdakwa, yakni Indra Jaya Usman, Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil kesimpulan terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut. Saat ini, jaksa masih mengumpulkan dan mencocokkan seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan berlangsung.

“Kita lihat faktanya apakah ada atau tidak,” ujar Zulkifli Said, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, proses hukum masih berjalan dan belum seluruh agenda persidangan selesai dilakukan. Karena itu, Kejati NTB belum dapat memastikan arah pengembangan perkara, termasuk peluang penetapan tersangka tambahan dari kalangan legislatif.

“Jadi, kita belum simpulkan, nanti kita harus ekspos dulu, lihat dulu semuanya,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap para terdakwa belum selesai, sehingga penyidik dan jaksa penuntut umum masih menunggu seluruh rangkaian persidangan rampung sebelum mengambil langkah lanjutan.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut