Temuan BPK Ungkap Kelebihan Bayar Rp10,04 Miliar di 15 OPD NTB, Gubernur Iqbal Angkat Bicara
LOMBOK, iNewsLombok.id - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal memberikan perhatian serius terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya kelebihan pembayaran dalam sejumlah proyek di 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB mencapai Rp10,4 miliar.
Sejumlah sektor yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut di antaranya Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU Perkim), RS Manambai, Perjalanan dinas, hingga pengelolaan aset daerah.
Lalu Iqbal memastikan Pemprov NTB akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Kami akan tindak lanjuti, tidak semua dalam kewenangan kami, nanti kita lihat tindak lanjut dari LHP BPK. Tapi sudah dilaporkan inspektorat, juga diapresiasi. Sorotan itu perhatian khusus," kata Lalu Iqbal, Jumat (5/5/2026).
Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan pemerintahan, terutama dalam penggunaan anggaran daerah.
"Kelebihan bayar rekom BPK itulah kita rubah tata kelola," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Isma Yatun mengungkapkan terdapat sejumlah temuan kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Dari pemeriksaan terhadap 15 OPD, ditemukan ketidaksesuaian penggunaan anggaran sebesar Rp10,4 miliar.
"Dari 15 OPD yang tidak sesuai anggaran peruntukannya Rp10,4 miliar kelebihan bayar, telah disetor Rp4,04 miliar. Agar Gubernur menginstruksikan RS Manambai Rp5,34 miliar dan RSUD memproses pengembalian Rp661,2 juta," ujar Isma.
Selain itu, BPK juga menemukan persoalan pada pekerjaan pemeliharaan jalan yang belum dikembalikan ke kas daerah.
"Pemeliharaan jalan Rp4,58 miliar belum disetor ke kas daerah, menginstruksikan PU Permukiman memproses belanja pemeliharaan, Rp4,58 miliar harus segera disetor," ungkapnya.
Temuan lain juga berasal dari sektor pendidikan, khususnya dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). BPK menemukan adanya dana yang penggunaannya belum jelas sasaran dan belum dikembalikan.
"BOSP Rp313,47 juta, kas dana tidak jelas sasarannya. Rekomendasi gubernur agar kepala dinas pendidikan pemuda memproses dana SMA 1 Woha yang tidak diyakini keberadaannya," jelas Isma.
Ia menambahkan, dari nilai Rp218,13 juta penggunaan langsung pendapatan daerah, sebesar Rp138,26 juta telah disetor, sementara Rp45,63 juta masih harus dikembalikan.
BPK juga menyoroti perjalanan dinas di sejumlah OPD yang mengalami kelebihan pembayaran.
"Perjalanan dinas Rp8,86 miliar kelebihan bayar, telah disetor Rp1,69 miliar, masih Rp6,92 miliar belum dikembalikan ke kas daerah," terangnya.
Selain temuan keuangan, BPK juga menyampaikan perkembangan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan sebelumnya. Dari total 1.286 rekomendasi, sebanyak 1.639 rekomendasi telah ditindaklanjuti.
"Masih ada 86 rekomendasi belum ditindaklanjuti. Wajib dilakukan perbaikan selama 60 hari setelah diserahkan LHP BPK. Setiap rupiah APBD harus berdampak optimal kepada rakyat NTB," tegas Isma.
Meski terdapat sejumlah catatan dalam pengelolaan anggaran, BPK memastikan kondisi tersebut tidak mengubah opini atas laporan keuangan Pemprov NTB.
"Meskipun masih ditemukan catatan dalam pengelolaan, hal itu tidak berpengaruh terhadap laporan keuangan. Maka BPK dengan bangga memberikan Opini WTP," ungkap Isma.
Pemerintah daerah memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK sesuai ketentuan pemeriksaan keuangan negara. Perbaikan tata kelola anggaran menjadi salah satu indikator penting agar penggunaan APBD benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
Editor : Purnawarman