Guru Besar UPI Kritik Raperda Pendidikan NTB, Jangan Sampai Legalkan Pungutan Sekolah
LOMBOK, iNewsLombok.id – Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Cecep Darmawan, menyoroti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang sedang dibahas DPRD NTB. Dia mengingatkan agar regulasi tersebut tidak membuka celah lahirnya pungutan wajib di sekolah dengan dalih sumbangan pendidikan.
Menurut Cecep, perbedaan antara “sumbangan” dan “pungutan” harus ditegaskan secara jelas dalam substansi aturan agar tidak memunculkan multitafsir di tengah masyarakat.
“Menurut saya jangan diperda kalau ditentukan nilainya. Jumlahnya satu miliar atau dua miliar tidak masalah, asalkan tidak ditentukan nominal sumbangannya,” tegas Cecep, Sabtu (23/5/2026).
Ia menjelaskan, sumbangan pendidikan bersifat sukarela, tidak ditentukan nominalnya, tidak memiliki batas waktu pembayaran, dan tidak disertai sanksi. Sementara pungutan memiliki nominal tertentu, wajib dibayar, serta biasanya disertai konsekuensi apabila tidak dipenuhi.
Cecep menilai pemerintah daerah masih diperbolehkan mengatur mekanisme partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan, selama bentuknya murni sumbangan sukarela dan bukan pungutan wajib kepada siswa maupun orang tua.
“Perda ini mengatur SMA dan SMK yang menjadi kewenangan provinsi. Kalau itu boleh saja soal sumbangan, bukan pungutan. Sumbangan tidak ada batas waktu, leluasa kapan saja dan tidak ada sanksi. Kalau jadi perda tidak apa-apa. Sekali lagi, sumbangan itu bukan iuran,” ujarnya.
Editor : Purnawarman