Petani NTB Keluhkan Bibit dan Pupuk, DPRD Siapkan Perda Perlindungan
BIMA, iNewsLombok.id – Anggota DPRD NTB, Akhdiansyah, menegaskan bahwa kehadiran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani akan menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan terhadap hak-hak dasar petani di Nusa Tenggara Barat.
Menurutnya, persoalan klasik seperti ketersediaan bibit, pupuk, hingga obat-obatan pertanian masih menjadi masalah tahunan yang terus dihadapi para petani, terutama saat memasuki musim tanam.
"Karna soal-soal yang dihadapi petani tentang bibit, obat dan pupuk kerap menjadi problem tahunan. Smga kehadiran perda ini dapat melindungi hak-hak dasar para petani," terangnya, Sabtu (25/4/2026).
Ia menilai, jika perda tersebut resmi diberlakukan, maka persoalan-persoalan krusial di sektor pertanian bisa lebih mudah diselesaikan secara sistematis dan terukur.
Menurut Akhdiansyah, regulasi ini nantinya tidak hanya menyentuh persoalan distribusi pupuk bersubsidi, tetapi juga mengatur secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, mulai dari tahap pra tanam, masa tanam, hingga panen dan pasca panen.
"(Perda) ini akan mengatur aspek hilir ke hulu, pra tanam, masa tanam dan panen. hak-hak petani dapat diwujudkan," ungkapnya.
Ia menjelaskan, perlindungan petani harus menjadi perhatian serius karena sektor pertanian masih menjadi penopang utama perekonomian masyarakat NTB, khususnya di wilayah Dompu, Bima, Sumbawa, dan Lombok Timur.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertanian masih menjadi salah satu penyumbang terbesar Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) NTB, terutama dari komoditas padi, jagung, bawang merah, dan hortikultura lainnya. Namun di sisi lain, petani masih sering menghadapi kelangkaan pupuk bersubsidi, fluktuasi harga hasil panen, hingga persoalan distribusi benih unggul.
Akhdiansyah yang akrab disapa Guru Toi juga mengungkapkan bahwa saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat, respon yang diterima sangat positif. Warga, khususnya para petani, berharap besar agar Raperda tersebut segera disahkan menjadi Perda.
"Respon masyarakat antusias, karena ada dratf raperda perlindungan dan pemberdayaan petani yang didorong dprd NTB. Sejatinya bisa melindungi hak dan akses petani terhadap kebutuhan dasar para petani," terangnya.
Sosialisasi tersebut dilakukan di tiga titik wilayah daerah pemilihannya, yakni di Kabupaten Dompu dan Bima, pada 23 hingga 25 April 2026.
Para petani dalam forum itu juga menyampaikan keluhan terkait sulitnya mendapatkan pupuk subsidi tepat waktu, mahalnya harga pestisida, serta ketidakstabilan harga gabah saat panen raya. Mereka berharap perda ini nantinya benar-benar menjadi solusi konkret, bukan sekadar regulasi di atas kertas.
Selain itu, DPRD NTB juga mendorong agar pemerintah daerah memperkuat pengawasan distribusi pupuk subsidi agar tidak terjadi penyelewengan di tingkat lapangan. Transparansi data penerima pupuk dan benih juga dinilai penting agar bantuan tepat sasaran.
Dengan hadirnya Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini, DPRD NTB berharap kesejahteraan petani semakin meningkat dan ketahanan pangan daerah dapat terus terjaga di tengah tantangan perubahan iklim dan ketidakpastian ekonomi global.
Editor : Purnawarman