Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Dugaan Korupsi MBG, Sebut Ada 20 Nama Terlibat
JAKARTA, iNewsLombok.id - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pengajuan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, setelah pihaknya menyerahkan surat permohonan JC kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/6/2026).
Justice collaborator merupakan sebutan bagi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap perkara, termasuk membongkar pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan lebih besar.
“Kita baru saja dari rutan untuk mendapatkan pernyataan daripada klien kami, di mana klien kami akan menyatakan bahwa dia melakukan JC,” kata Krisna kepada wartawan.
Krisna menjelaskan, langkah yang ditempuh Sony Sonjaya bukan bertujuan untuk menghindari proses hukum. Menurutnya, permohonan tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif agar penyidik dapat mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi program prioritas pemerintah tersebut.
Editor : Purnawarman