Alasan Formal Jadi Dasar Pengadilan Tolak PKPU PT Bissot Jaya Pratama
JAKARTA. iNewsLombok.id – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU yang ditujukan kepada PT Bissot Jaya Pratama.
Langkah hukum yang terdaftar dalam nomor perkara 25/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan formal yang berlaku dalam ketentuan hukum.
Permohonan PKPU ini sebelumnya diajukan oleh E selaku Direktur Utama PT PSU dan PT L.
Pihak pemohon menyatakan adanya klaim piutang senilai Rp7,2 miliar dari beberapa dokumen tagihan pekerjaan. Proyek yang dimaksud merupakan pengerjaan Central Process Facility dengan menempatkan HBP sebagai kontraktor utama dan PT IO&G selaku pemilik proyek, serta berada dalam pengawasan SKK Migas.
Di dalam persidangan, PT Bissot Jaya Pratama didampingi oleh kuasa hukum utama M. Ridwan Zainal dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum M. Ridwan Zainal, S.H. & Associates.
Berdasarkan pertimbangan aspek formal permohonan yang dinilai belum terpenuhi, majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan tersebut sehingga tidak melanjutkan pembahasan ke pokok perkara.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar